Syarat Visa Australia :
1. Passport Baru yang masih berlaku minimal 7 bulan terhitung sejak
tanggal keberangkatan + Paspor Lama.
2.Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar terbaru.
3.Surat Sponsor dari perusahaan / tempat usaha lengkap dengan Kop
Surat perusahaan dengan tanda tangan penjamin dan cap perusahaan.
4.Jika Perusahaan / tempat usaha milik sendiri harus melampirkan
copy SIUP / Surat ijin yang lain.
5.Untuk istri yang pergi tanpa suami harus ada surat ijin dari
suaminya diatas materai 6000 + Copy ktp Suami.
6.Copy Bukti Keuangan 3 bulan terakhir dan tidak boleh mendadak
7.copy Kartu Keluarga , Akte nikah, Akte lahir + Ganti nama ( Jika
ada )
8.Untuk usia 75 tahun keatas, harus medical check up yang ditunjuk
oleh pihak kedutaan Australia serta Asuransi Perjalanan,dan akan dikirim HAP LETTER setelah
proses kurang lebih 7-10 hari kerja. Dan penyelesaian tergantung kedutaan/hasil
medical.
9.Untuk baby sitter atau pembantu wajib mengisi form declaration
dan ditandatangani oleh majikan..
10.copy Kartu pelajar atau kartu mahasiswa
11.Jika anak dibawah umur 18 tahun yang berpergian dengan salah
satu orang tua atau tanpa kedua orang tua (biologis atau tidak diwakilkan)
harus melampirkan formulir 1229 ( formulir dapat diambil di wholesale atau
bagian document )
12.Mohon Passport yang dilampirkan untuk proses visa yang ada
isinya di dalam passport harus difoto copy semuanya
13.Isi dan tanda tangan formulir 1419 ( TOURIST ) (WAJIB TANDA TANGAN DI KOLOM 51&52) + 956 A
14.Isi dan tanda tangan formulir 1415 ( BUSSINES ) (WAJIB TANDA TANGAN DI KOLOM 41&42)+ 956 A
15.Isi dan tanda tangan formulir 1400 ( TOUR LEADER,DOMESTIC
WORKER,PEMBICARA ) (WAJIB TANDA TANGAN DI
KOLOM 71&72) + 956 A + Form Declaration
NOTE :
Visa Aussie harus menggunakan form terbaru 1419 SIGN 10/15 dan 956A SIGN
04/16
Mohon ditanyakan kepada applicant sebelum proses visa apakah masih
memiliki visa yang berlaku atau tidak, jika terdapat visa yang berlaku setelah
aplikasi di proses di kedutaan, biaya yang sudah di bayarkan tidak dapat
dikembalikan atau refund
Jika Visa Australia yang ada di
paspor lama dan sudah ganti paspor baru,maka visa yang masih berlaku harus
diganti dengan nomor paspor yang baru dengan cara email ke : immigration.jakarta@dfat.gov.au dengan melampirkan formulir
929 diisi lengkap dan ditandatangan , copy paspor baru, lama dan visa yg masih
berlaku di scan dan email ke kedutaan.
Setelah email akan ada balasan dari
pihak kedutaan bahwa visa sudah terupdate di paspor baru, selanjutnya buka
link https://online.immi.gov.au/evo/firstParty?actionType=query (Vevo for visa holders)
Semoga bermanfaat
hubungi kami jika ingin membuat Visa Australia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar